, ,

Di sebuah desa di Serang, bantuan sapi Kementan berujung di meja hijau Kejaksaan

oleh -60 Dilihat

Guru di Serang Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi: Ironi di Balik Nisan “Subur Makmur”

Majalah Banten– Di sebuah desa di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, program pemerintah yang digaungkan untuk memakmurkan petani justru berakhir di balik jeruji besi. Nama “Subur Makmur” yang disandang kelompok tani itu kini terasa pahit, bagai satire atas nasib bantuan 20 ekor sapi yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan, tetapi justru habis dijual dan disembelih untuk kepentingan segelintir orang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2023. Yang mengejutkan, salah satu tersangka adalah seorang guru yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang, berinisial FA. Ia diduga beraksi bersama rekannya, PA, seorang karyawan swasta. Keduanya merupakan anggota Kelompok Tani (Poktan) Subur Makmur di Desa Samparwadi.

Sapi Bantuan yang “Raib” dan Motif Kecurangan

Menurut Plt. Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, bantuan tersebut berasal dari program pengembangan peternakan Kementan 2023. Aturan mainnya jelas: sapi-sapi itu harus dikelola oleh kelompok tani secara kolektif, dikembangbiakkan, dan hasilnya dinikmati bersama untuk meningkatkan produktivitas dan ekonomi anggota. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun, realitanya jauh dari harapan. Setelah sapi-sapi itu tiba, FA dan PA diduga mengambil alih kendali secara sepihak. Alih-alih dimasukkan ke dalam kandang kelompok, 20 ekor sapi itu dibagi dua sama rata di antara mereka. Sepuluh ekor untuk FA, sepuluh ekor untuk PA.

Guru di Serang Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi Kementan | IDN Times Banten

Baca Juga: Provinsi Banten Mulai Tahap Pengisian 20 Jabatan Eselon II

“Akibatnya, sebagian sapi dijual, sebagian lagi disembelih untuk kepentingan pribadi. Tidak ada pelaporan atau pengelolaan sebagaimana mestinya,” tegas Merryon, seperti dikutip pada Selasa (7/10/2025) sore.

Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan program, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan negara dan tentu saja, terhadap sesama anggota kelompok tani yang berharap pada program tersebut.

Kerugian Negara dan Pengkhianatan Amanah

Dari penyimpangan ini, negara dirugikan tidak sedikit. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 juta. Angka ini bukan hanya sekadar nilai material 20 ekor sapi, tetapi juga mencakup potensi ekonomi yang hilang—anak sapi yang tidak pernah lahir, susu yang tidak pernah diperah, dan kesejahteraan puluhan keluarga petani yang pupus sebelum berbuah.

“Bantuan itu seharusnya dikembangbiakkan dan dikelola untuk kemajuan kelompok tani, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Merryon menegaskan prinsip dasar dari bantuan sosial tersebut.

Yang memperparah ironi dalam kasus ini adalah profil tersangka FA yang merupakan seorang guru dan ASN. Seorang guru, yang dalam fungsinya seharusnya menjadi teladan dan penjaga moralitas, justru diduga terlibat dalam tindakan koruptif. Ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas dan pengawasan terhadap ASN yang terlibat dalam program di luar tugas utama mereka.

Proses Hukum Berjalan, Kemungkinan Ada Pihak Lain

Penyidik Kejari Serang tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Mereka masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Jika ada pihak lain yang terlibat, akan segera kami tindaklanjuti,” kata Merryon. Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa skema korupsi ini mungkin tidak hanya melibatkan FA dan PA, tetapi ada mata rantai lain yang turut andil.

Kedua tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.