, ,

Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Penipuan Janji Lulus AKPOL, Abah Jempol Jadi Tersangka

oleh -50 Dilihat
oleh

Majalah Baten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus penipuan bermodus janji meluluskan calon taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). Dalam kasus tersebut, seorang pria yang dikenal dengan julukan Abah Jempol ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi masuk institusi negara dengan imbalan sejumlah uang.

Modus Janji Lulus AKPOL dengan Imbalan Uang

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Abah Jempol diduga menawarkan jasa meluluskan peserta seleksi AKPOL dengan mengklaim memiliki koneksi dan pengaruh di internal kepolisian. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyampaikan berbagai janji dan narasi seolah-olah proses seleksi dapat diatur.

Korban yang tergiur kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi sebagai syarat kelulusan. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan korban akhirnya gagal dalam proses seleksi.

Korban Alami Kerugian Besar

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian materi yang cukup besar. Tidak hanya kerugian finansial, korban juga mengalami tekanan psikologis karena harapan untuk lolos AKPOL pupus akibat ulah pelaku.

Pihak kepolisian menduga jumlah korban bisa bertambah, mengingat modus serupa diduga telah dilakukan tersangka kepada lebih dari satu orang.

Ditreskrimum Polda Banten
Ditreskrimum Polda Banten

Baca juga: Tengok Eks Kantor Disdukcapil, Budi Rustandi Singgung Pemkab Serang Serahkan Aset Damkar

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya mengamankan Abah Jempol dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan tersebut, termasuk bukti transaksi dan komunikasi antara tersangka dan korban.

Ancaman Hukuman Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana penjara menanti tersangka jika terbukti bersalah di hadapan hukum.

Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polri Tegaskan Rekrutmen AKPOL Gratis dan Transparan

Polda Banten kembali menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri, termasuk AKPOL, dilaksanakan secara gratis, transparan, dan akuntabel. Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan dengan cara-cara di luar prosedur resmi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat meluluskan seleksi dengan imbalan tertentu.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polda Banten mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban praktik percaloan maupun penipuan dengan modus serupa. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting untuk memberantas praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses seleksi aparatur negara.

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tergiur janji-janji instan yang bertentangan dengan hukum.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.