, ,

Kabupaten Serang Gelar Rapat Percepatan dengan Satgas Pusat untuk Wujudkan Proyek PSEL

oleh -55 Dilihat

Menuju Serang Hijau dan Beraliran Listrik: Bupati Ratu Tindaklanjuti Program PSEL dengan Rapat Percepatan

Majalah Banten– Kabupaten Serang bersiap melangkah memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah dan energi. Dipimpin oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menggelar rapat koordinasi penting dengan Satgas Percepatan Pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 14.30 WIB di Pendopo Bupati Serang ini, menjadi penanda dimulainya fase akselerasi untuk proyek strategis nasional di wilayah tersebut.

Program PSEL, yang digagas pemerintah pusat, menempatkan Kabupaten Serang sebagai salah satu lokus prioritas. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur biasa, melainkan sebuah terobosan yang diyakini mampu menjawab dua persoalan sekaligus: krisis persampahan dan kebutuhan energi terbarukan.

Misi Ganda: Dari Tumpukan Sampah Menjadi Kilowatt Listrik

Bagi Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Muhamad Najib Hamas, program PSEL telah menjadi salah satu fokus utama pemerintahan mereka. Visinya jelas: mengubah paradigma lama yang memandang sampah sebagai masalah, menjadi peluang.

Selain mampu menyelesaikan persoalan sampah, program ini juga dapat menghasilkan energi listrik,” menjadi prinsip yang mendasari komitmen mereka. Dalam berbagai kesempatan, Bupati Ratu, yang akrab disapa Bunda Ratu, menekankan bahwa pengelolaan sampah yang baik adalah fondasi dari lingkungan hidup yang sehat dan keberlanjutan pembangunan.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah

Baca Juga: Dalam Upaya Pemulihan Korban, Polres Serang Kembalikan Motor Curian Tanpa Biaya

Dengan sistem PSEL, sampah yang selama ini menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menimbulkan berbagai masalah seperti bau, pencemaran air tanah, dan emisi gas metana, akan diolah melalui proses termal (insinerasi). Panas dari pembakaran inilah yang kemudian digunakan untuk memanaskan boiler, menghasilkan uap, dan menggerakkan turbin untuk menghasilkan listrik.

Tenggat Waktu Akhir 2025: Pencarian Lahan 5 Hektare

Salah satu agenda krusial dalam rapat koordinasi nanti adalah pembahasan mengenai lahan. Pemerintah pusat telah memberikan persyaratan bahwa Pemkab Serang harus menyediakan lahan dengan luas minimal 5 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL. Tenggat waktunya pun tidak lama: hingga akhir tahun 2025.

Pencarian lahan seluas itu tentu bukan perkara mudah. Dibutuhkan lokasi yang strategis, secara teknis memadai, sekaligus mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan. Lokasi harus mudah dijangkau oleh armada pengangkut sampah, namun tidak terlalu dekat dengan pemukiman padat penduduk untuk meminimalisir potensi konflik. Aspek geologis, hidrologis, dan akses jalan juga akan menjadi pertimbangan utama.

Rapat dengan Satgas Percepatan PSEL diharapkan dapat memetakan opsi-opsi lokasi yang tersedia, menganalisis plus-minus setiap lokasi, dan menyusun strategi percepatan perolehan lahan, baik melalui mekanisme pembebasan lahan maupun skema kerjasama lainnya.

Sinergi Pusat-Daerah: Peran Satgas Percepatan PSEL

Keberadaan Satgas Percepatan PSEL dari pemerintah pusat dalam rapat ini menunjukkan tingkat kepentingan dan kompleksitas proyek ini. Satgas ini berperan sebagai katalisator dan fasilitator yang memastikan program berjalan sesuai rencana dan target. Mereka membawa expertise (keahlian) teknis, model finansial, serta pengalaman dari daerah lain yang telah lebih dulu mengimplementasikan PSEL.

Melalui rapat koordinasi ini, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dan jajarannya berharap dapat menyelaraskan langkah dengan satgas pusat, membuka akses terhadap dukungan teknis dan pendanaan, serta memastikan bahwa implementasi PSEL di Serang dapat berjalan efektif dan efisien.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.