, ,

Langkah Strategis Pemkot Cilegon dan Polres: Batasi Operasional Truk untuk Atasi Macet

oleh -62 Dilihat

Cilegon Bergerak Atasi Kemacetan: Pemkot dan Polres Sepakati Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Besar di Jalur Cilegon Timur–JLS

Majalah Banten– Langkah signifikan akhirnya diambil untuk mengurai benang kusut kepadatan lalu lintas yang selama ini melanda ruas jalan Cilegon Timur hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS). Berangkat dari keprihatinan akan menurunnya kenyamanan, keamanan, dan keselamatan berkendara, Polres Cilegon menggalang pertemuan lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta perwakilan pelaku usaha.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Polres Cilegon pada Kamis, 9 Oktober 2025 tersebut, menghasilkan sebuah terobosan kebijakan: pembatasan jam operasional untuk kendaraan besar di jalur tersebut. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek yang efektif untuk menekan angka kemacetan dan potensi kecelakaan.

Latar Belakang: Jalur Industri yang Menjadi “Bottleneck”

Jalur Cilegon Timur menuju JLS bukanlah jalan biasa. Ia merupakan urat nadi perekonomian Kota dan Provinsi Banten, menghubungkan kawasan industri yang padat dengan pelabuhan serta jalan tol nasional. Arus truk kontainer, truk tangki, dan kendaraan berat lainnya yang tak kenal henti telah menjadi pemandangan sehari-hari. Namun, di balik denyut perekonomian yang diusungnya, tersimpan sejumlah masalah kompleks.

Langkah Strategis Pemkot Cilegon dan Polres: Batasi Operasional Truk untuk Atasi Macet
Langkah Strategis Pemkot Cilegon dan Polres: Batasi Operasional Truk untuk Atasi Macet

Baca Juga: Suasananya Mencekam, Nobar Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Tangerang Jadi Gelora Kebangsaan

Padatnya kendaraan besar di jam-jam sibuk seringkali menciptakan kemacetan panjang. Tidak hanya mengganggu kelancaran distribusi barang, kondisi ini juga menjadi momok bagi pengguna jalan lain, seperti pengendara sepeda motor dan mobil penumpang. Faktor keselamatan menjadi sorotan utama, dengan potensi kecelakaan yang selalu mengintai akibat blind spot yang besar dan jarak pengereman kendaraan berat yang lebih panjang. Selain itu, kebisingan, getaran, dan polusi udara turut menurunkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

Inisiatif Polres dan Respons Pemkot: Mencari Titik Temu

Menyadari eskalasi masalah ini, Polres Cilegon di bawah pimpinan AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengambil inisiatif untuk mempertemukan semua pemangku kepentingan. Pertemuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya kolaboratif untuk mendengarkan semua suara.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang hadir langsung dalam rapat, menegaskan komitmennya untuk melindungi kenyamanan dan keselamatan warga. “Diketahui bersama, padatnya kendaraan besar di jalur tersebut telah menimbulkan gangguan kenyamanan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Karena itu, kami berkumpul untuk mencari solusi dan menyepakati langkah terbaik bersama,” ujarnya.

Pernyataan Robinsar ini mencerminkan adanya urgensi untuk segera bertindak. Namun, di sisi lain, kepentingan dunia usaha yang menjadi motor penggerak ekonomi daerah juga tidak bisa diabaikan. Di sinilah tantangan terbesar dari pertemuan tersebut: menemukan formula yang adil antara kepentingan publik dan kelancaran roda perekonomian.

Isi Kesepakatan: Jam Operasional Dibatasi

Setelah melalui pembahasan yang intens, forum tersebut berhasil melahirkan sebuah kesepakatan konkret. Disepakati bahwa kendaraan besar, seperti truk dan tronton, dilarang melintas di jalur Cilegon Timur–JLS pada pukul 06.00–09.00 WIB di pagi hari dan 16.00–19.00 WIB di sore hari.

Pembatasan pada jam-jam puncak pagi dan sore hari ini dinilai sangat strategis. Pagi hari adalah waktu dimana aktivitas warga berangkat kerja dan sekolah memuncak, sementara sore hari adalah waktu kepulangan. Dengan menyingkirkan kendaraan besar dari jalan raya pada momen-momen kritis ini, diharapkan arus lalu lintas akan menjadi lebih lancar, ruang bagi kendaraan ringan lebih luas, dan risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Menjaga Keseimbangan: Kepentingan Masyarakat dan Dunia Usaha

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang matang dan demi kepentingan masyarakat luas. “Pertemuan ini kami lakukan untuk kepentingan pengguna jalan yang selama ini terganggu oleh aktivitas kendaraan besar, sekaligus untuk mengatur kepentingan dunia usaha agar berjalan dengan tertib,” ucapnya.

Raja, sapaan akrabnya, menekankan bahwa proses ini tidak hanya sekadar melarang, tetapi juga mengatur. Dengan adanya kepastian jam operasional, para pengusaha logistik dan transportasi dapat lebih baik dalam merencanakan jadwal pengiriman dan operasional armada mereka. Hal ini pada akhirnya juga akan menciptakan efisiensi dalam rantai logistik.

“Kami berusaha mewadahi semua kepentingan sehingga lahir tata aturan yang tertib dan mampu menciptakan kelancaran lalu lintas di Kota Cilegon,” tambahnya, menekankan prinsip keadilan dalam proses perumusan kebijakan ini.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.