Di Lingga Ada Surat Perjanjian Kontroversial Antara Dapur SPPG dan Sekolah, Ini Isi dan Polemiknya
Majalah Banten– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah merupakan angin segar bagi upaya penanggulangan stunting dan peningkatan kualitas generasi penerus bangsa. Program yang bertujuan memastikan asupan gizi terpenuhi bagi anak-anak ini, di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, diimplementasikan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, di balik niat mulia tersebut, muncul sebuah surat perjanjian kerja sama antara Dapur SPPG Kecamatan Singkep dan pihak sekolah (sebagai perwakilan penerima manfaat) yang menuai sorotan tajam.
Surat yang seharusnya menjadi pengikat kerja sama yang harmonis, justru memantik polemik karena memuat klausul yang dinilai memberatkan dan tidak proporsional bagi pihak penerima manfaat, dalam hal ini adalah orang tua murid dan sekolah.
Dua Poin yang Menjadi Batu Sandungan
Dari tujuh poin yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut, dua poin khususnya menjadi pusat perhatian dan kritik:
-
Kewajiban Ganti Rugi Tempat Makan Seharga Rp 80.000. Poin ini mewajibkan penerima manfaat (orang tua murid) untuk mengganti atau membayar kerusakan maupun kehilangan tempat makan yang disediakan Dapur SPPG. Besaran nominal yang ditetapkan, Rp 80.000 per tempat makan, dianggap terlalu tinggi dan memberatkan, terutama bagi keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Bayangkan, seorang anak kecil yang secara tidak sengaja menjatuhkan atau merusak tempat makannya, orang tuanya harus merogoh kocek sedalam itu. Klausul ini dinilai tidak mempertimbangkan faktor keusangan dan keausan alami dari barang yang dipakai berulang-ulang.
-
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Informasi saat Kejadian Luar Biasa (KLB). Ini adalah poin yang paling kontroversial. Surat perjanjian tersebut meminta penerima manfaat untuk menjaga kerahasiaan jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti keracunan makanan atau ketidaklengkapan paket makan, hingga pihak SPPG menemukan solusi terbaik. Klausul ini berbau upaya pembungkaman dan berpotensi menutupi kelalaian yang bisa membahayakan nyawa anak. Transparansi dan kecepatan informasi justru krusial dalam menangani kasus keracunan agar korban bisa ditangani dengan cepat dan kejadian serupa tidak terulang.
Penolakan Tegas dari Pihak Sekolah
Merespons surat perjanjian ini, Jon Saparizam, Kepala SDN 012 Dabo Singkep, menyuarakan penolakannya dengan tegas. Ia membenarkan adanya surat perjanjian tersebut, namun secara khusus menolak klausul penggantian tempat makan.

Baca Juga: Sebuah Gelora Kepedulian: 150 Paket Sembako Tirta Lingga Ludes 30 Menit di HUT ke-15
“Saya jelas menolak dengan isi perjanjian jika terjadi kerusakan pada tempat makanan, pihak penerima manfaat harus mengganti dengan yang seharga Rp80.000,” ujar Jon saat dikonfirmasi pada Selasa (30/9). Penolakan ini merepresentasikan suara hati banyak pihak di sekolah yang merasa kebijakan tersebut tidak adil. Sekolah, yang seharusnya menjadi mitra dalam mensukseskan program, justru ditempatkan pada posisi yang sulit untuk memaksa orang tua mematuhi klausul yang dinilai tidak masuk akal.
Tanggapan dari Dapur SPPG: Klausul Sudah Ditiadakan
Menanggapi gelombang kritik, Kepala Dapur SPPG Kecamatan Singkep, Irdian Hariyadi, memberikan klarifikasi yang mengejutkan. Ia menyatakan bahwa kedua poin kontroversial tersebut telah ditiadakan.
“Untuk mengganti perlengkapan makan yang rusak itu sudah kita tiadakan, bang. Kemudian untuk menjaga kerahasiaan informasi itu kita ganti dengan penekanan pihak Dapur SPPG akan bertanggungjawab sepenuhnya jika terjadi keracunan makanan,” ujar Irdian.
Pernyataan ini tentu saja merupakan kabar baik dan menunjukkan responsifnya pihak Dapur SPPG terhadap masukan dari lapangan. Perubahan dari “kewajiban kerahasiaan” menjadi “tanggung jawab penuh SPPG” adalah langkah yang tepat ke arah tata kelola program yang lebih transparan dan akuntabel.
Kesenjangan Informasi: Antara Klarifikasi dan Realita di Lapangan
Namun, di balik klarifikasi yang menggembirakan ini, terselip masalah baru: kesenjangan informasi. Jon Saparizam mengaku belum mendapatkan update informasi mengenai perubahan isi surat perjanjian tersebut.
“Jika memang benar poin terkait mengganti rugi kerusakan pada tempat makan MBG dan menjaga kerahasiaan informasi itu ditiadakan, hal ini sangat bagus. Tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan info lanjutan,” ungkap Jon.
Pernyataan ini mengungkap celah dalam koordinasi dan komunikasi antara pihak Dapur SPPG dengan sekolah sebagai mitra langsung. Tanpa sosialisasi dan pemberitahuan resmi mengenai revisi perjanjian, sekolah dan orang tua murid masih akan mengacu pada dokumen lama yang berisi klausul bermasalah. Hal ini berpotensi menimbulkan kecemasan dan kesalahpahaman yang berlarut-larut.
Analisis: Pelajaran Berharga dari Polemik Singkep
Polemik surat perjanjian di Lingga ini memberikan setidaknya tiga pelajaran berharga bagi implementasi program pemerintah di mana pun:
-
Pentingnya Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan. Program bantuan sosial seperti MBG harus didasarkan pada prinsip keadilan dan empati. Memberikan beban finansial yang tidak rasional kepada penerima manfaat justru dapat menggerus tujuan utama program, yaitu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
-
Transparansi adalah Harga Mati. Klausul kerahasiaan dalam hal keselamatan publik, seperti keracunan makanan, adalah sebuah langkah mundur. Setiap program yang menggunakan dana publik harus dikelola dengan transparansi tinggi, siap diawasi, dan bertanggung jawab penuh atas setiap dampaknya.
-
Komunikasi yang Efektif adalah Kunci. Kesenjangan informasi antara pihak pelaksana (Dapur SPPG) dan penerima (sekolah) menunjukkan betapa vitalnya komunikasi yang berjalan dua arah, jelas, dan tepat waktu. Revisi kebijakan harus disosialisasikan dengan baik hingga ke tingkat akar rumput agar tidak menimbulkan kebingungan.





