Majalah Banten – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen dibanding tahun lalu. Dengan kenaikan ini, UMP Banten 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40 per bulan, lebih tinggi dibanding UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.
Kebijakan kenaikan upah minimum ini dicapai melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi. Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah dinamika perekonomian daerah.
UMP baru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi standar gaji terendah yang wajib dipatuhi oleh perusahaan bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP Banten 2026: Angka dan Konteks
-
UMP Banten 2026: Rp3.100.881,40 (naik 6,74% dibanding 2025).
-
Penetapan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025.
-
Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi biaya hidup sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Daftar Lengkap UMK 2026 se-Provinsi Banten
Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang ditetapkan ikut berlaku per 1 Januari 2026:
-
Kota Cilegon – Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
-
Kota Tangerang – Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
-
Kabupaten Tangerang – Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)
-
Kota Tangerang Selatan – Rp5.247.870,00 (naik 5,50%)
-
Kabupaten Serang – Rp5.178.521,19 (naik 6,61%)
-
Kota Serang – Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
-
Kabupaten Pandeglang – Rp3.360.078,06 (naik 4,79%)
-
Kabupaten Lebak – Rp3.330.010,62 (naik 4,97%)
✨ Catatan: UMK tertinggi di Banten berada di Kota Cilegon, yakni lebih dari Rp5,4 juta per bulan.

Baca juga: Wagub Banten Fasilitasi RKUD Pandeglang, Serang, dan Cilegon ke Bank Banten
Mengapa Kenaikan Ini Penting?
Kenaikan UMP dan UMK bertujuan untuk:
✅ Menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan inflasi,
✅ Mendorong kesejahteraan buruh,
✅ Menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim dunia usaha agar tetap menarik investasi,
✅ Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengupahan.
Tinjauan Singkat Kebijakan Upah Minimum
UMP dan UMK merupakan standar upah minimum yang wajib dipatuhi oleh pengusaha:
📌 UMP – Upah minimum tingkat provinsi, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja <1 tahun.
📌 UMK – Upah minimum di tingkat kabupaten/kota yang biasanya lebih tinggi sesuai kebutuhan hidup di daerah masing-masing.
Dengan kenaikan ini, pemerintah provinsi berharap pekerja mendapatkan upah yang lebih layak tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha agar tetap beroperasi secara sehat dan berkelanjutan.





